Jejak karier Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto

DKI Jakarta – Benny Jozua Mamoto merupakan salah satu sosok dari lima nama Dewan Pengawas KPK yang telah dilakukan ditetapkan oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11/2024) di dalam Kompleks Parlemen, Jakarta.

Benny miliki latar belakang sebagai purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi. Ia lahir di dalam Manado, Sulawesi Utara pada tanggal 7 Juni 1957.

Karier kepolisian

Kariernya dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dimulai pada waktu ia meniti jalur profesional di bidang reserse. Di awal karier, ia ditugaskan sebagai penyidik Densus 88 Antiteror, satuan elite yang digunakan menangani ancaman terorisme.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Unit I/Keamanan Negara yang menangani isu separatis juga Wakil Direktur II Bareskrim Polri yang berfokus pada tindakan hukum kegiatan ekonomi strategis.

Dalam perannya sebagai Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Benny turut menguatkan kerja sejenis internasional di bidang penegakan hukum.

Pada tahun 2009, ia bergabung dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Direktur kemudian kemudian dipercaya sebagai Deputi Pemberantasan Narkotika dengan pangkat Inspektur Jenderal.

Salah satu pencapaiannya yang paling berkesan adalah keberhasilannya menemukan dan juga mengamankan ladang ganja seluas 155 hektar di dalam Aceh, yang tersebut mencerminkan komitmennya di memerangi peredaran narkotika ke Indonesia.

Pengabdiannya yang tersebut luar biasa dalam Polri juga BNN membuahkan bermacam penghargaan bergengsi, seperti Bintang Bhayangkara Nararya dan juga Satyalancana Kesetiaan di tiga kategori masa tugas (8, 16, serta 24 tahun). Penghargaan ini menjadi pengakuan berhadapan dengan dedikasi serta loyalitasnya di mengabdi untuk bangsa dan juga negara.

Benny juga banyak terlibat di tugas-tugas internasional. Ia berpartisipasi di seminar serta pelatihan kontra-terorisme pada Bangkok juga Jepang, mengunjungi Sidang Umum Interpol dalam Brasil juga Maroko, dan juga melakukan penyelidikan secara langsung untuk beberapa persoalan hukum besar di dalam luar negeri, seperti tindakan hukum pembunuhan dalam Hong Kong, penyelidikan bom di dalam Kedutaan Besar RI dalam Paris, lalu perkara perbankan di dalam Amerika Serikat.

Ia juga pernah bermetamorfosis menjadi pembicara di Sidang Umum Interpol ke Roma, pada tahun 2012.

Kegiatan lain pada luar karier kepolisian

Di luar bumi kepolisian, Benny juga menorehkan kontribusi besar pada pelestarian seni budaya Sulawesi Utara. Sebagai Ketua Umum Institut Seni Budaya Sulawesi Utara, ia menginisiasi bermacam kegiatan budaya, mulai dari lomba hingga pelatihan untuk memperkenalkan seni tradisional untuk generasi muda.

Ia juga tercatat sebagai pemrakarsa 30 rekor MURI kemudian 7 rekor bumi dari Guinness World Records, mencakup bidang seni budaya, pendidikan, hingga kuliner tradisional.

Selain itu, Benny juga terlibat menjadi pemimpin beberapa orang festival besar, seperti Festival Maengket, Festival Pinawetengan, dan juga Festival Malesung, yang dimaksud bertujuan melestarikan warisan budaya Minahasa.

Di sisi lain, ia juga dikenal sebagai atlet kemudian instruktur olahraga menembak. Benny pernah meraih medali emas di kompetisi menembak AKABRI juga berperan sebagai instruktur nasional juga pengurus Perbakin.

Ia terlibat di mempersiapkan atlet untuk SEA Games, Asian Games, hingga Piala Dunia, dan juga berubah menjadi juri internasional dengan lisensi resmi.

Dengan perjalanan karier yang mana penuh warna lalu sumbangan yang digunakan luas, Benny Jozua Mamoto adalah sosok inspiratif yang tidaklah cuma unggul di pengabdian untuk negara melalui institusi kepolisian, tetapi juga pada bidang seni, budaya, dan juga olahraga.

Rencananya sebagai Dewan Pengawas KPK

Setelah diresmikan sebagai anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029, Benny berencana untuk memberikan payung hukum khusus bagi kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang mana akan diwujudkan KPK nantinya.

Ia mengemukakan OTT yang dilaksanakan KPK mirip dengan yang dikerjakan pada penindakan persoalan hukum narkotika. Namun, penindakan narkotika dengan metode khusus itu diatur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ada teknik penyelidikan pada penindakan persoalan hukum narkotika dengan menyamar sebagai pembeli, kemudian penjualnya ditangkap.

Kemudian ada juga teknik penyerahan ke bawah pengawasan yang mana membuntuti kurir narkoba hingga menyerukan narkotika untuk penerimanya.

Menurut Benny, hal itu sejenis dengan penyelidikan yang dimaksud dilaksanakan KPK saat ada penyerahan uang suap atau korupsi.

Dengan adanya payung hukum yang dimaksud khusus, kegiatan OTT oleh KPK tidaklah akan dipermasalahkan.

Artikel ini disadur dari Jejak karier Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *