Ibukota – Harta kekayaan Sunarto, yang digunakan sekarang ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), tercatat sebesar Rp9.303.643.413 (Rp9,3 miliar) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023.
Laporan ini disampaikan pada 19 Maret 2024, pada waktu Sunarto masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Lingkup Yudisial.
Berdasarkan dokumen LHKPN, sebagian besar harta Sunarto berasal dari tanah serta bangunan senilai Rp5,41 miliar, salah satunya properti di dalam Pusat Kota Malang, Surabaya, lalu Sumenep.
Selain itu, ia memiliki kendaraan merupakan Suzuki S-Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta, harta melakukan aksi lainnya sebesar Rp100 juta, dan juga kas serta setara kas sebesar Rp3,59 miliar.
Dalam laporan tersebut, Sunarto tidak ada memiliki hutang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp9,3 miliar.
Seluruh harta yang dimaksud dilaporkan berasal dari hasil pribadi tanpa adanya unsur harta yang digunakan tak menggerakkan atau hutang yang mana mempengaruhi total nilai tersebut.
Rincian harta kekayaan Sunarto menurut LHKPN
A. Tanah juga bangunan
Total: Rp5.410.000.000
1. Tanah dan juga bangunan seluas 303 m²/70 m² pada Daerah Perkotaan Malang, hasil sendiri: Rp1.500.000.000
2. Tanah juga bangunan seluas 136 m²/45 m² di Pusat Kota Malang, hasil sendiri: Rp250.000.000
3. Tanah seluas 5.872 m² dalam Daerah Sumenep, hasil sendiri: Rp600.000.000
4. Tanah seluas 327 m² di dalam Wilayah Sumenep, hasil sendiri: Rp60.000.000
5. Tanah juga bangunan seluas 270 m²/100 m² di dalam Perkotaan Surabaya, hasil sendiri: Rp3.000.000.000
B. Alat transportasi kemudian mesin
Total: Rp200.000.000
1. Mobil Suzuki S-Cross tahun 2016, hasil sendiri: Rp200.000.000
C. Harta berpindah lainnya
Total: Rp100.000.000
D. Surat berharga
Total: Rp0
E. Kas serta setara kas
Total: Rp3.593.643.413
F. Harta lainnya
Total: Rp0
Sub total
Rp9.303.643.413
Hutang
Total: Rp0
Total harta kekayaan (Sub total – Hutang)
Rp9.303.643.413
Pengumuman kekayaan ini dikeluarkan sebagai bagian dari kewajiban pengurus negara untuk transparansi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang mana Bersih dan juga Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan juga Nepotisme.
Kekayaan Sunarto berubah jadi sorotan masyarakat seiring pengangkatannya sebagai Ketua MA pada Oktober 2024. Hal ini diharapkan menjadi bukti komitmen lembaga yudikatif terhadap transparansi dan juga akuntabilitas.
Artikel ini disadur dari Harta kekayaan Ketua MA Sunarto berdasarkan data LHKPN


